Link Daftar Upacara di Istana Negara, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:08 WIB
Link Daftar Upacara di Istana Negara, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Link Daftar Upacara di Istana Negara [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan masyarakat umum untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, kuota untuk HUT RI di Istana Negara ini disediakan secara terbatas. Masyarakat yang hendak mengikutinya, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link daftar upacara di Istana Negara. 

Seperti yang diketahui, selama dua tahun terakhir ini, masyarakat hanya bisa mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI secara daring akibat pandemi Covid-19. Kini masyarakat dapat mengikuti upacara secara langsung.

Akan terapi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh maayarakat ketika akan mendaftar upacara 17 Agustus. 

Syarat Daftar Upacara di Istana Negara 

Berikut ini beberapa syarat daftar upacara di istana negara: 

  • Sudah mengisi form registrasi di laman resmi 
  • Undangan berlaku hanya untuk satu orang 
  • Minimal berusia 18 tahun dan tidak diperkenankan untuk membawa anak balita 
  • Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi sebelumnya dapat diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan lewat email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan) 
  • Menunjukan hasil negatif swab antigen kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022 
  • Telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster 
  • Disarankan untuk menggunakan pakaian nasional atau baju adat 
  • Membawa kartu identitas diri (seperti KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan ketika hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022 
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang telah tertera pada undangan 
  • Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar 
  • Menjaga suasana yang kondusif pada saat upacara berlangsung 

Sementara, untuk masyarakat yang akan menghadiri upacara melalui video conference, berikut beberapa syaratnya: 

  • Sudah mengisi form registrasi di laman resmi 
  • Mengisi formulir permohonan di halaman registrasi 
  • Berusia minimal 12 tahun 
  • Sehat jasmani dan juga rohani 
  • Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat 
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan 
  • Berada ditempat yang kondusif 

Link Daftar Upacara di Istana Negara 

Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dapat mendaftarkan diri melalui link resmi di pandang.istanapresiden.go.id atau klik di sini.

Cara Daftar Upacara di Istana Negara 

• Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id 

• Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung ataupun hadir video conference) 

• Isi data diri yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto 

• Pilih salah satu dari dua permohonan undangan: upacara pengibaran bendera (pukul 09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (pukul 14.00 WIB) 

• Jelaskan alasan mengapa And mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan 

• Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara

Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:37 WIB

Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya

Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:04 WIB

Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!

Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta

Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta

Sulsel | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Mau Saksikan Langsung Upacara HUT ke-77 RI di Istana? Coba Daftar di Situs Ini

Mau Saksikan Langsung Upacara HUT ke-77 RI di Istana? Coba Daftar di Situs Ini

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB