Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian tadi ulasan mengenai isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dipersangkakan kepada Bharada E. Semoga bermanfaat da menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI