Suara.com - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah perluasan dari KJP yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus merupakan penyempurnaan program subsidi pendidikan yang telah ada sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. Sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, serta menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
“Selain itu, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi, dan menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, kursus, atau pelatihan,” terang Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai. Dengan begitu, siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. Sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta alat bantu pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa tempat rekreasi atau wisata secara gratis. Namun, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, serta masa liburan sekolah.
"Salah satunya bisa masuk Ancol secara gratis. KJP Plus juga dapat digunakan untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya.
Penerima KJP Plus
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
KJP dimulai sejak 2013 hingga 2017, sementara KJP Plus dimulai sejak 2018 sampai sekarang. Penerima KJP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan sasaran penerima KJP Plus diperluas. Calon penerima KJP Plus meliputi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS Daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah.