Perluas Akses Pendidikan dengan Program Bantuan Subsidi Pendidikan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Perluas Akses Pendidikan dengan Program Bantuan Subsidi Pendidikan
Penerima Kartu KJP Plus. (Dok: Pemprov DKI)

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

"Bantuan uang tunai yang diberikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan. Bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama lima bulan," ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI menambahkan pula bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) pun diberikan Rp1.800.000 per semester, dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan.

Proses pencairan dana dibagi menjadi dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sedangkan dana berkala diberikan setiap akhir semester. Bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun ini sudah dicairkan pada 15 dan 17 Juni 2022 lalu. Total penerima KJP Plus Tahap 1 2022 ini sebanyak 849.170 siswa.

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan Program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA),” tuturnya.

Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, bukan sekolah negeri. Karena sekolah swasta memiliki kebijakan bagi peserta didik untuk membayar biaya pendidikan masuk sekolah. Sementara, sekolah-sekolah negeri di Jakarta sudah tidak ada biaya pendidikan masuk sekolah alias sudah gratis.

Dana BPMS ini, untuk peserta didik setingkat SD akan mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1 juta, siswa SMP/sederajat mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp2,5-10 juta.

Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI