Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut bukan pelaku utama penembakan brigadir J hingga tewas. [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso, menilai dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain.

Ia menyebut dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Menurut Santoso, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga menbantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

"Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut denga tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut," tandasnya.

Bharada E Tersangka

Sebelumnya Kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Berskrim Polri

Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI