5 Fakta Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin, Izin Tercatat Praktik Pijat Tradisional?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:27 WIB
5 Fakta Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin, Izin Tercatat Praktik Pijat Tradisional?
Suasana Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Blitar. [Suara.com/Farian]

4. Gus Samsudin sebut padepokan hanya tutup sementara

Gus Samsudin selaku pemilik padepokan akhirnya bersuara terhadap penutupan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa padepokan tersebut telah mengantongi izin.

Sosok perintis ilmu Kulhugeni tersebut juga menyebut bahwa padepokan tersebut tak tutup permanen melainkan hanya tutup sementara.

"Kejadian kemarin itu bukan penutupan ya, tetapi diam dulu untuk tenang, menunggu agar suasana kondusif," ujar Gus Samsudin, usai melaporkan Pesulap Merah  di Polda Jatim, Rabu (3/8/2022).

5. Polemik status perizinan padepokan: ternyata terdaftar sebagai panti pijat

Terkait izin yang dimiliki oleh padepokan tersebut, pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati mengungkap fakta mengejutkan.

Christine menyebut bahwa padepokan tersebut statusnya terdaftar sebagai panti pijat, sehingga menambah daftar polemik padepokan milik Gus Samsudin itu.

“Benar. Izinnya sebagai penyehat tradisional pemijat,” ujar Christine ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Izin tersebut diperoleh pada 2021 dan berlaku untuk masa dua tahun.

Baca Juga: Beda Dengan Pesulap Merah, Cara Ustadz Syam Bongkar Trik Gus Samsudin Disorot, Netizen: Kasih Paham Tadz

Meski berizin panti pijat, kenyataan praktik di lapangan berbeda lantaran Gus Samsudin memakai metode rukyah untuk menyembuhkan pasien yang datang ke padepokannya.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI