Bila Cukup Bukti, IPW Dorong Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Bila Cukup Bukti, IPW Dorong Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI