Masa Penempatan Khusus Irjen Ferdy Sambo Di Mako Brimob Selama 30 Hari

Bangun Santoso

Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:22 WIB
Masa Penempatan Khusus Irjen Ferdy Sambo Di Mako Brimob Selama 30 Hari
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Ketegasan Kapolri Ke Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Polri Tak Ragu Jatuhkan Sanksi Pidana

Dukung Ketegasan Kapolri Ke Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Polri Tak Ragu Jatuhkan Sanksi Pidana

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:48 WIB

Ferdy Sambo Dijerat Pelanggaran Etik, Mahfud MD: Proses Etik Akan Mempercepat Proses Pidana

Ferdy Sambo Dijerat Pelanggaran Etik, Mahfud MD: Proses Etik Akan Mempercepat Proses Pidana

Jatim | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan oleh Bharada E dalam Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J?

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan oleh Bharada E dalam Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J?

Selebtek | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:38 WIB

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Warganet Twitter Kecewa, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic

Warganet Twitter Kecewa, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic

Tekno | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?

Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Mengenal Apa Itu Bharada dan Brigadir, Ini Urutan Pangkat di Polisi

Mengenal Apa Itu Bharada dan Brigadir, Ini Urutan Pangkat di Polisi

Purwasuka | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob, Tim Khusus Cari Bukti Pidana

Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob, Tim Khusus Cari Bukti Pidana

Sulsel | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:24 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×