PURWOKERTO.SUARA.COM- Pengungkapan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J kini memasuki babak baru.
Setelah mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo dimasukan ke dalam ruang khusus di Mako Brimob, pada Sabtu lalu (6/8), satu persatu fakta kembali muncul. Yang mana dugaan persekongkolan untuk merusak tempat kejadian perkara (TKP) kembali menyeruak.
Melansir dari Majalah Tempo, dugaan itu diperkuat dengan hilangnya bukti kuat yang mengarah ke proses kematian dari Brigadir J pada 8 Juli 2022. Hal tersebut mengindikasikan adanya persekongkolan untuk melakukan rekayasa TKP dengan menghilangkan serta merusak barang bukti.
Tim khusus bentukan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 polisi terduga upaya penghambatan proses penyelidikan.
Ke-25 anggota kepolisian tersebut terdiri dari perwira tinggi hingga tamtama di Divisi Propam Polri yang diduga melakukan pengrusakan TKP.
Dari ke-25 anggota kepolisian tersebut terdiri dari tiga perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menengah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, Kompol dua personel, tujuh perwira menengah dan lima personel tamtama.
Penyelidikan terus berlanjut hingga penetapan ajudan dari istri Ferdi Sambo, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Dikutip dari Suara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebutkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersengka.
“Alasannya dua bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Andi, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Citra Safitrah)
Baca Juga: Cerita Bharade E Alami Tekanan Mental hingga Perlahan Berani Bersuara, Kebenaran Bakal Terbongkar