Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan permintaan ulang atau pemeriksaan ulang terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini telah diteteapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa pihak Komnas HAM sudah mengagendakan kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," katanya pada Senin (8/8/2022).
Pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa, termasuk Bharada E sangat dibutuhkan lantaran keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman.
Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru terkait kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J.
Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.
"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.
"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik. [ANTARA]