SuaraSumedang.id - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus pasca peristiwa penembakan Brigadir J, suasana Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tampak masih sepi.
Insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pantauan Suara.com, terdapat dua kendaraan taktis barracuda, dan enam motor trail terparkir di depan Mako Brimob.
Tak hanya itu, sejumlah personel Brimob yang mengenakan seragam loreng pun bersiaga di depan gerbang Mako Brimob.
Berikut fakta-fakta Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob.
1. Tak bisa dijenguk istri
Setelah ditempatkan di Mako Brimob, Ferdy Sambo masih dilarang menerima besuk pihak keluarga.
Bahkan, sang istri Putri Candrawathi dilaporkan menangis lantaran tak mendapat izin menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob.
2. Dua orang jadi tersangka
Dalam kematian Brigadir J, kembali ditetapkan tersangka baru yakni Brigadir RR.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penetapan tersangka itu setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dahulu menempatkan Bharada E sebagai tersangka kasus ini.
Brigadir RR diketahui merupakan ajudan Putri Candrawathi, sementara Bharada E adalah sopir dari istri Ferdy Sambo tersebut.
"Bharada E dan Brigadir RR masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Minggu, (7/8/2022).
3. Dijerat pasal berbeda
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.