Selepas terkuak ke publik, kasus kematian Brigadir J pun menggelinding memantik sejumlah dugaan hingga spekulasi.
18 Juli 2022: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Maraknya mata publik menyorot kasus ini, hingga kemudian Mabes Polri mengumumkan Kapolri tertanggal 18 Juli resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
18 Juli 2022: Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan
Di hari yang sama, tim pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan kasus pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait tewasnya Brigadir J.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
26 Juli 2022: Komnas HAM Periksa Bharada E
Komnas HAM selaku lembaga eksternal dalam tim khusus dan independen di kasus ini kemudian memeriksa Bharada E termasuk beberapa ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang Brigadir J Di Jambi
Baca Juga: Komisioner Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Kantor Komnas HAM
Permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang Brigadir J dikabulkan. Usai diautopsi ulang, jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.