LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam konfrensi pers koalisi masyarakat sipil dalam menyikapi pengesahan RUU KUHAP di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • Masyarakat sipil kritik praktik DPR yang sarankan judicial review untuk UU bermasalah.
  • Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab.
  • Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan KUHAP yang baru disahkan.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik tajam sikap DPR yang kerap menyarankan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi atas undang-undang yang bermasalah, termasuk KUHAP baru. Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab legislatif.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa alih-alih melakukan uji materi, mekanisme yang lebih tepat untuk membatalkan KUHAP yang dinilai cacat proses adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Logika yang dibangun DPR seolah-olah ‘kalau barang ini busuk, biar MK saja yang putuskan’. Cara pandang semacam ini justru menegasikan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Fadhil di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia menyoroti pernyataan beberapa anggota dewan, seperti Ketua Komisi III Habiburokhman dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mempersilakan publik menggugat UU yang tidak disetujui ke MK. Menurut Fadhil, sikap ini merusak mekanisme check and balances dalam sistem trias politica.

"Padahal, memastikan partisipasi publik yang bermakna adalah bagian dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga legislatif, bukan tugas yang bisa dilempar ke MK," tuturnya.

Konteks Pengesahan KUHAP

Kritik ini muncul setelah DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun dan diklaim membawa reformasi dalam perlindungan hak warga negara.

Namun, proses pengesahannya dinilai Koalisi Masyarakat Sipil terlalu terburu-buru dan tidak transparan, sehingga menghasilkan produk hukum yang bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

News | Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 14:21 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB