Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia mengungkap bahwa pelantikan P ini sudah mengikuti prosedur. Namun, karena pemimpin desa Tanjung Muara ini masih di dalam bui, tugas pokoknya akan dilimpahkan sementara ke Sekretaris Desa Tanjung Muara hingga proses hukum selesai dijalani.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkap bahwasannya hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan hal ini terjadi. Ia mengungkap bahwa ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik menjadi pejabat publik.
Kontributor : Dea Nabila