Teks Proklamasi: Proses Perumusan, Naskah, dan Maknannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:54 WIB
Teks Proklamasi: Proses Perumusan, Naskah, dan Maknannya
Teks proklamasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Makna Teks Proklamasi

Jika dilihat dari sudut hukum, proklamasi adalah sebuah pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial.

Kemudian jika dilihat dari sudut politik ideologis, proklamasi adalah sebuah pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.

Proklamasi juga merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu, proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.

Proklamasi adalah sebuah mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan.

Dengan proklamasi kemerdekaan itu, artinya bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Seperti itulah penjelasan teks proklamasi mulai dari sejarah perumusan hingga maknanya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI