Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati. [Tangkapan Layar YouTube]

Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya memastikan lahirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.

Ratna mengemukakan, nantinya UU TKPS akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang di beberapa undang-undang yang terkait

"Ini juga dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Karena justru keberadaan undang-undang Lex Specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," ujar Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).

Ratna menyebut, terdapat sembilan jenis-jenis TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ratna menuturkan, proses pembentukan undang-undang TPKS tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Sebab terdapat irisan yang sangat kuat antara UU TPKS, dengan UU Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemudian UU tentang Pornografi, sistem peradilan pidana anak, UU tentang perlindungan saksi dan korban dan masih banyak undang-undang yang lain dalam prosesnya kita lakukan harmonisasi," ucapnya.

Selain itu, Ratna menyebut kekuatan undang-undang TPKS yakni adanya mekanisme pencegahan, penanganan pemulihan, penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban keluarga korban dan saksi

Ia mengungkapkan, hak-hak korban dalam UU TPKS yaitu meliputi bagaimana korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat akurat. Nantinya dilakukan penguatan kelembagaan, baik itu dalam mekanisme penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan terpadu.

"Kalau di daerah nanti adalah melalui mekanisme one stop services, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh unit teknis pemerintah Daerah yang ini juga nanti dikoordinasikan oleh dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.

baca juga

Kekuatan dalam UU TPKS lainnya kata Ratna yaitu pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

DPR | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Lifestyle | Minggu, 31 Juli 2022 | 16:41 WIB

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB

Terkini

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:57 WIB

×