Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati. [Tangkapan Layar YouTube]

Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya memastikan lahirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.

Ratna mengemukakan, nantinya UU TKPS akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang di beberapa undang-undang yang terkait

"Ini juga dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Karena justru keberadaan undang-undang Lex Specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," ujar Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).

Ratna menyebut, terdapat sembilan jenis-jenis TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ratna menuturkan, proses pembentukan undang-undang TPKS tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Sebab terdapat irisan yang sangat kuat antara UU TPKS, dengan UU Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemudian UU tentang Pornografi, sistem peradilan pidana anak, UU tentang perlindungan saksi dan korban dan masih banyak undang-undang yang lain dalam prosesnya kita lakukan harmonisasi," ucapnya.

Selain itu, Ratna menyebut kekuatan undang-undang TPKS yakni adanya mekanisme pencegahan, penanganan pemulihan, penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban keluarga korban dan saksi

Ia mengungkapkan, hak-hak korban dalam UU TPKS yaitu meliputi bagaimana korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat akurat. Nantinya dilakukan penguatan kelembagaan, baik itu dalam mekanisme penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan terpadu.

"Kalau di daerah nanti adalah melalui mekanisme one stop services, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh unit teknis pemerintah Daerah yang ini juga nanti dikoordinasikan oleh dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.

Kekuatan dalam UU TPKS lainnya kata Ratna yaitu pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

Komisi VIII Soroti Pelecehan Seksual Anak Masih Terus Terjadi

DPR | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja

Lifestyle | Minggu, 31 Juli 2022 | 16:41 WIB

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:29 WIB

Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum

Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:06 WIB

Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV

Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:56 WIB

Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz

Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:55 WIB

Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan

Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:25 WIB

13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik

13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:15 WIB

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:14 WIB

Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar

Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:13 WIB

Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara

Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:56 WIB

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB