Berstatus Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Tetap Periksa Ferdy Sambo Kamis 11 Agustus

Rabu, 10 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Berstatus Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Tetap Periksa Ferdy Sambo Kamis 11 Agustus
Komnas Hamtetap bakal periksa Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kematian brigadir J meski sudah jadi tersangka. (Ist)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022). Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan semenjak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya belum mendapat kabar perubahan waktu pemeriksaan.

"Belum ada sampai malam ini, belum ada (perubahan waktu pemeriksaan), semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022) malam.

Pemeriksaan diharapkan tetap digelar di Kantor Komnas HAM. Meskipun nantinya hal itu berpeluang digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan.

"Namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Mako Brimob ya, kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Anam.

Kejanggalan kasus kematian brigadir J.
Kejanggalan kasus kematian brigadir J.

Merespon Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka, Anam menghormati keputusan kepolisian. Diharapkan dengan penetapan itu, kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.

"kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.

Perintah Ferdy Sambo

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Berharap Kasus Kekerasan Seksual Putri Chandrawati Tetap Berjalan

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.

Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI