Pada Selasa (9/8/2022), Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Mantan Kadiv Propam ini disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, diungkap juga Ferdy Sambo adalah dalang pembuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.
Komjen Agus menyebut ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kontributor : Trias Rohmadoni