Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, SETARA Institute: Penyidikan Polri Alami Kemajuan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, SETARA Institute: Penyidikan Polri Alami Kemajuan
Direktur SETARA Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI