Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. [ANTARA]
Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
28 April 2025 | 21:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI