Imigrasi Bali Deportasi Tiga WNA, Salah Satunya karena Buat Onar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:53 WIB
Imigrasi Bali Deportasi Tiga WNA, Salah Satunya karena Buat Onar
Petugas Imigrasi mendampingi tiga WNA berkebangsaan Belanda, Jerman, dan Rusia dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (9-9-2022). (Kanwil Kemenkumham Bali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI