Deli.Suara.com – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Ditelusuri dari LHKPN atau harta kekayaan milik Ferdy Sambo melalui situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, situs tersebut tidak memunculkan nama Ferdy Sambo.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan sebetulnya lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Namun, KPK belum dapat mempublikasikannya ke situs e-LHKPN KPK karena masih ada yang perlu dilengkapi.
“Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” jelas Ipi Maryati Kuding, Rabu (10/8/2022).
Ia menuturkan, KPK juga sudah menyampaikan kekurangan apa saja yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK.
“Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan,” ucapnya.
“Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Ipi mengungkapkan, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN.
“Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
Sumber: Suara.com