Ferdy Sambo pernah menjelaskan soal aturan penggunaan senjata api terhadap anggota Polri yang disampaikannya di sebuah rapat terbuka. Dalam penjelasannya, Ferdy Sambo menyebutkan tentang beberapa aturan penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan anggota Polri.
Ia juga membahas contoh kasus jika ada permasalahan keluarga, senjata api harus dicabut dari anggota Polri yang bersangkutan.
"Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang kami sampaikan kepada peserta vicon. Yang pertama pengetatan pengajuan senpi dengan tes psikologi. Yang kedua pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala," kata Ferdy Sambo.
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," sambung Ferdy Sambo.
Pengawasan rutin pun harus dilakukan dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri yang bermasalah tersebut.
"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," pungkasnya.
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sebelumnya terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak. Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo dan Sopir Putri Candrawathy Kembali Diperiksa Hari Ini
Kontributor : Trias Rohmadoni