"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," pungkasnya.
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sebelumnya terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak. Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Kontributor : Trias Rohmadoni