Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Bareskrim Polri sejauh ini memilih tidak mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke publik. Bareskrim menilai motif itu biar menjadi konsumsi penyidik.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mengatakan, keengganan Polri membuka motif pembunuhan Brigadir J harus direspons dengan bijaksana.

"Jadi kita juga harus bijak melihat persoalan ini. Sekali lagi tidak ada hal yang harus kita ragukan lagi pada kepolisian hari ini," kata Ali, Kamis (11/8/2022).

Terpenting saat ini, kata Ali, Polri telah menepis keraguan publik lewat ketegasan mengungkap kematian Yosua dengan menetapkan empat tersangka, satu di antaranya Irjen Ferdy Sambo.

Mengenai motif pembunuhan berencana yang juga belum dibuka, Ali memandang kepolisian tentu memiliki pertimbangan tersendiri dan waktu lebih untuk melakukan pendalaman kepada bukti dan saksi-saksi.

"Harusnya dengan itu kita sudah membiarkan kepolisian untuk bekerja optimal. Kalau toh kemudian nanti polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif itu pasti akan menuju di persidangan," ujarnya.

Diketahui, meski mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, akan tetapi motif penembakan itu belum terungkap sampai saat ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022) dilansir dari PMJNews.com.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Berencana Hanya Diungkap di Persidangan, Polri: Demi Jaga Perasaan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo

Kendati demikian, Agus Andrianto mengatakan, bahwa motif tersebut nanti akan diungkap dalam persidangan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI