Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Hasbiallah Ilyas mengkritisi soal penerapan kebijakan integrasi tarif transportasi yang mulai berlaku hari ini. Ia menyebut masih ada kendala dalam pelaksanaannya, khususnya saat melakukan transit perpindahan moda.
Diketahui, kebijakan ini meliputi layanan Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan bus Transjakarta. Penumpang bisa berpindah antar tiga moda itu dengan hanya membayar maksimal Rp10 ribu.
Menurut Hasbi dengan kondisi saat ini, pelanggan perlu berjalan cukup jauh ketika ingin pindah antar moda. Jarak antara stasiun MRT, LRT dan halte Transjakarta masih berjauhan, khususnya di wilayah yang bukan Transit Oriented Development (TOD).
"Permasalahannya begini, masyarakat di Jakarta ini (saat transit) ini jalannya agak jauh jalan kakinya karena tidak langsung (transit)," ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Karena itu, ia menyarankan Pemprov DKI juga menyoroti masalah ini demi memberikan kemudahan bagi pengguna angkutan antarmoda. Ia menyebut hal ini sudah diberlakukan di Singapura.
"Jarak untuk melanjutkan moda satu ke yang lainnya itu harusnya memang diperpendek. Kalau di Singapura, kan, kita turun (satu moda), langsung sampai (transit ke moda lainnya)," tuturnya.
Kendati demikian, Hasbi mengakui memang hal ini tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Memang ini jangka panjang. Enggak bisa terselesaikan pada masa jabatan gubernur sekarang. Menurut saya, dimulai dari mengusulkan penganggaran tahun 2023," pungkasnya.
Untuk bisa menikmati layanan ini, pelanggan cuma bisa menggunakan satu aplikasi, yakni Jaklingko. Aplikasi ini bisa diunduh pengguna smartphone di Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," demikian bunyi pengumuman di akun instagram @jaklingkoindonesia, Kamis (11/8/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka ketika pelanggan berpindah antara moda Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan Transjakarta maka hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk perjalanan maksimal selama hingga 180 menit atau 3 jam.
"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," kata akun itu.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Regulasi ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demkian bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.