4 Fakta Satgassus yang Resmi Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:02 WIB
4 Fakta Satgassus yang Resmi Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, kata Dedi, pertimbangan Kapolri membubarkan Satgassus ialah demi efektivitas kerja organisasi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI