5 Fakta Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Termasuk Laporan Pelecehan?

Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:45 WIB
5 Fakta Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Termasuk Laporan Pelecehan?
Laporan Tuduhan Pelecehan yang Ditujukan kepada Brigadir J Dihentikan (Istimewa)

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM, khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," imbuhnya.

4. Rincian Obstruction of Justice Versi Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini dapat dilihat dengan adanya upaya pengubahan fakta penembakan Brigadir J

"Kami indikasikan satu obstruction of justice, baik dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," jelas Taufan.

5. Arti Obstruction of Justice

Obstruction of justice merupakan segala tindakan mengancam, yang dapat berupa kekuasaan, komunikasi memengaruhi, menghalangi, atau menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Secara singkat, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi proses hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Kawal Rencana Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Senin Besok, Polri Utus Tim Labfor hingga Dokter

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI