4 Fakta LPSK Beri Perlindungan Darurat Kepada Bharada Richard Eliezer

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:23 WIB
4 Fakta LPSK Beri Perlindungan Darurat Kepada Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasto menyebut ada sejumlah alasan mengapa LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Pertama LPSK menyimpulkan, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus yang berdimensi struktural, di mana terjadi antara atasan dengan bawahan. Kedua, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E bisa memberikan keterangan secara konsisten.

Bharada E dikawal selama 24 jam

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dengan pemberian perlindungan darurat tersebut, maka Bharada E akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Perlindungan darurat jika ada ancaman jiwa

Perlindungan darurat bisa diberikan LPSK kepada seseorang jika memenuhi, sedikitnya dua persyaratan, yakni pertama jika adanya ancaman pada nyawa seseorang yang mengalami suatu tindak pidana.

Dan kedua, jika yang bersangkutan perlu segera mendapatkan pendampingan LPSK dalam proses hukum yang sudah berjalan.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," katanya.

Baca Juga: Sepak Terjang Deolipa Yumara, Eks Pengacara Bharada E yang Nyambi Jadi Penyanyi

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI