ABK Ditahan Polisi Tiongkok Diduga Karena Selundupkan BBM, AKKMI: Mencoreng Citra Pelaut

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:43 WIB
ABK Ditahan Polisi Tiongkok Diduga Karena Selundupkan BBM, AKKMI: Mencoreng Citra Pelaut
Ilustrasi ABK asal Indonesia. Antara/Fahmi Fahmal Sukardi

Suara.com - Empat orang Anak Buah Kapal atau ABK asal Indonesia ditahan oleh polisi laut China karena dugaan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Wenzhou, Tiongkok. Penangkapan terhadap ABK yang bekerja untuk kapal MT Sun Chang sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu.

Menanggapi kejadian ini, Ketua DPP Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengaku ikut prihatin. Namun, ia menyesalkan penyelundupan adanya tindakan penyelundupan BBM itu.

"Kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Tapi kami juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," ujar Marcellus dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Penyelundupan BBM ke Wilayah Wenzhou ini sudah dibenarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Bahkan Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

Marcellus menilai tindakan penyelundupan ini telah mencoreng citra pelaut Indonesia. Apalagi, pelanggaran ini ternyata diketahui sudah dilakukan berulang kali.

"Apalagi tindakannya sampai berulang 22 kali. Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di Negara lain, dimana bisa dianggap Pelaut dari Negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain," kata dia.

Seharusnya, kata Marcellus, para ABK WNI khususnya nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi.

Sudah ada aturan di Indonesia yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya.

"Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya Nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," jelas Marcellus.

baca juga

Kemudian Pasal 40 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang, imbuhnya.

"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan, malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," terang Marcellus.

Tindakan hukum dari aparat Kepolisian Laut Tiongkok terhadap para ABK WNI kata dia juga tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara.

Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.

"Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian negara kita apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum pasti juga akan dilakukan penegakkan hukum yang berlaku," lanjut Marcellus.

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI. Perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.

"Sebagai pelaut kita harus tetap mematuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun kita berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022

Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022

Poptren | Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:18 WIB

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Purwokerto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Puan Maharani Meminta Pemerintah Harus Bersiap Hadapi Krisis Pertalite

Puan Maharani Meminta Pemerintah Harus Bersiap Hadapi Krisis Pertalite

Depok | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:55 WIB

Terkini

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 12:41 WIB

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 12:36 WIB

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:35 WIB

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:34 WIB

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:28 WIB

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

×