"Jefri Nicol apaan begitu, hai," tambah warganet lain.
"Enak ya good looking, abis dor malah jadi idola," imbuh lainnya.
"Sangat disayangkan ikut membunuh, padahal masih muda karirnya panjang," tulis warganet di kolom komentar.
"Ganteng sih emang tapi berani dor," timpal lainnya.
Bharada E sendiri ditetapkan tersangka usai disebut menembak Brigadir J secara terpaksa atas perintah atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjan Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.