Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
Ilustrasi polisi (Pixabay).

Suara.com - Saat ini, pendaftaran anggota polisi bisa lebih mudah karena bisa dilakukan secara online untuk menghindari tindakan penipuan. Para calon angola mendaftar secara online melalui situs Penerimaanpolri.go.id.

Dalam situs tersebut, para calon pendaftar kemudian akan diarahkan ke tujuan pendaftaran yang diinginkan, apakah menjadi tamtama, bintara, atau bahkan perwira. 

Para calon anggota yang mendaftar bintara dan tamtama akan melakukan pendidikan selama lima bulan. Pada saat lulus pendidikan, para anggota akan mendapat pangkat Brigadir Dua atau Bripda.

Sedangkan, bagi para calon taruna akpol, para calon anggota akan menempuh pendidikan selama empat tahun lamanya di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah selesai melaksanakan pendidikannya, para anggota akan mendapatkan pangkat Inspektur Dua alias (Ipda).

Melansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri.

Syarat Lengkap Daftar Anggota Polri

Dijelaskan dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 8 berbunyi:

1. Dalam ayat (1) Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 9 berbunyi:

1. Berdasarkan ayat (1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan melalui jalur:

  1. Umum
  2. Talent scouting
  3. Beasiswa Polri

2. Jalur umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri.

3. Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh Polri.

4. Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat dengan beasiswa Polri.

Cara Mendaftar Polri:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

| Senin, 15 Agustus 2022 | 13:44 WIB

Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online

Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online

Sumsel | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:37 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:28 WIB

Basri Rase-Najirah Bagi-bagi Bendera Gratis ke Pengendara di Bontang: Jaga Toleransi dan Persatuan

Basri Rase-Najirah Bagi-bagi Bendera Gratis ke Pengendara di Bontang: Jaga Toleransi dan Persatuan

Kaltim | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022

Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022

| Senin, 15 Agustus 2022 | 12:57 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja dengan Mudah. Cuma 5 Menit Saja!

Cara Daftar Kartu Prakerja dengan Mudah. Cuma 5 Menit Saja!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB