Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengagagas program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Persampahan. Ini merupakan platform donasi berbasis daring yang disediakan pemerintah untuk memfasilitasi warga dalam mengelola sampah. KSBB Persampahan fokus pada bantuan fasilitas pengelolaan bank sampah, pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW), pengurangan sampah organik dengan Biokonversi Maggot BSF, dan pengelolaan minyak jelantah.
“Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi kepada seluruh stakeholder untuk membantu Pengelola Sampah di RW atau Bank Sampah. Melalui platform KSBB Persampahan, stakeholders dapat memberikan bantuan berupa sarana serta prasarana, pelatihan, kampanye, konten edukasi, dan lain-lain, yang terkait dengan bidang persampahan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Melalui KSBB Persampahan ini, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai verifikator dan fasilitator yang mempertemukan kolaborator, yakni pemberi bantuan atau pembeli bahan baku daur ulang/sampah terpilah dengan bank sampah atau pengurus RW sebagai penerima bantuan atau penyedia bahan baku daur ulang/sampah terpilah.
Adapun paket bantuan yang diberikan, yaitu:
1. Paket Bantuan Pengelolaan Bank Sampah, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah, serta meningkatkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
2. Paket Bantuan Timbangan Digital, bertujuan untuk meningkatkan akurasi perhitungan sampah dan transparansi pengelolaan bank sampah.
3. Paket Bantuan Mesin Pencacah, bertujuan untuk membuat penambahan nilai (added value) pada sampah sehingga menjadi lebih bernilai, serta meningkatkan efisiensi dalam hal kebutuhan wilayah penyimpanan karena dimensi sampah dapat lebih padat.
4. Paket Bantuan Gerobak Motor, bertujuan untuk memperluas jangkauan wilayah layanan serta meningkatkan efisiensi pelayanan baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.
5. Paket Bantuan Pengelolaan Bank Sampah, bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah, serta meningkatkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah masyarakat.
Baca Juga: Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara
Asep mengatakan, dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2021 tentang Bank Sampah disebutkan bahwa sampah anorganik akan dikumpulkan di bank sampah unit terdekat, yakni di RW, kantor, sekolah, fasos (fasilitas sosial), dan lain-lain. Ke depannya Bank Sampah Induk harus berbentuk badan hukum, dapat berupa BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, atau Yayasan.