2. Paket Bantuan Timbangan Digital, bertujuan untuk meningkatkan akurasi perhitungan sampah dan transparansi pengelolaan bank sampah.
3. Paket Bantuan Mesin Pencacah, bertujuan untuk membuat penambahan nilai (added value) pada sampah sehingga menjadi lebih bernilai, serta meningkatkan efisiensi dalam hal kebutuhan wilayah penyimpanan karena dimensi sampah dapat lebih padat.
4. Paket Bantuan Gerobak Motor, bertujuan untuk memperluas jangkauan wilayah layanan serta meningkatkan efisiensi pelayanan baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.
5. Paket Bantuan Pengelolaan Bank Sampah, bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah, serta meningkatkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah masyarakat.
Asep mengatakan, dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2021 tentang Bank Sampah disebutkan bahwa sampah anorganik akan dikumpulkan di bank sampah unit terdekat, yakni di RW, kantor, sekolah, fasos (fasilitas sosial), dan lain-lain. Ke depannya Bank Sampah Induk harus berbentuk badan hukum, dapat berupa BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, atau Yayasan.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah organik dilakukan dengan metode composting dan biokonversi BSF/maggot. Pengelolaan sampah organik ini juga melibatkan warga. Menurut Asep, sudah diberikan BSF/maggot sebanyak 66 paket rumah maggot kepada masyarakat di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
“Tahun depan direncanakan akan memberikan 84 paket rumah maggot kepada masyarakat di Kota Administrasi Jakarta. Ke depannya akan dibentuk badan usaha berupa koperasi untuk menunjang sisi bisnis pengelolaan sampah dengan metode BSF/maggot. Dalam implementasi Pergub 102/2020 juga dibuka kesempatan pelibatan komunitas/penggiat maggot individu dalam menangani sampah organik di pasar,” urai Asep.