SETARA Institute Sebut Penegakan Hukum dan Etik Kasus Penembakan Brigadir J Harus Terbuka

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:31 WIB
SETARA Institute Sebut Penegakan Hukum dan Etik Kasus Penembakan Brigadir J Harus Terbuka
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Suara.com - SETARA Institute memandang Polri sudah tidak pandang bulu dan lebih tegas dalam hal penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Selain empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa personel Polri juga terseret dalam hal dugaan pelanggaran kode etik.

Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

SETARA Institute berpendapat, Polri harus tetap terbuka dalam proses penyidikan tersebut.

"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya," kata Hendardi selaku Ketua SETARA Institute dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Menurut Hendardi, hal itu menjadi penting guna memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.
Menurut dia, anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana, apabila terbukti terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.

Hendardi mengatakan, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab. Tidak hanya itu, prosesnya harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan.

"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," beber Hendardi.

Merujuk pada banyaknya personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, papar Hendardi, sangat penting adanya pertimbangan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan
institusi.

baca juga

Dugaan itu harus dipertimbangkan secara matang, apakah seluruh personil memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

"Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair," sebut dia.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Kunci Dibalik Penembakan Brigadir J, Ada Pembicaraan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri

Putri Candrawathi Kunci Dibalik Penembakan Brigadir J, Ada Pembicaraan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri

Cianjur | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Komisi III DPR RI Ingin Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Akan Panggil Polri, Komnas HAM, dan LPSK

Komisi III DPR RI Ingin Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Akan Panggil Polri, Komnas HAM, dan LPSK

Sulsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan Serius Sebelum Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan Serius Sebelum Penembakan Brigadir J

Sumedang | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Bahas Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Polri dan Komnas HAM serta LPSK

Bahas Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Polri dan Komnas HAM serta LPSK

Lampung | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:20 WIB

Timsus Polri Datangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

Timsus Polri Datangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

Selebtek | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:10 WIB

Sebelum Penembakan Brigadir J, Apa Isi Percakapan Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Sebelum Penembakan Brigadir J, Apa Isi Percakapan Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Selebtek | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:55 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×