Satu tahun setelah kejadian tersebut, tepatnya pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2018, dimana Habib Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.
Penganiayaan tersebut dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018. Kejadian tersebut bermula pada saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar pada saat berada di Bali.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, hal itu dilakukan karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlaga sebagai Habib Bahar di Bali.
3. Aniaya Sopir Taksi Online
Di tahun 2018, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pada saat itu, Habib Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar yang bernama Jihana Rokayah. Pada saat pulang larut malam karena terkena macet, Jihana mengaku digoda oleh sopir tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan sopir, Habib Bahar dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong.
Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith: Divonis 6 Bulan, Bebas Pekan Depan?
Atas kejadian tersebut, di tahun 2012 Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara dan divonis tiga bulan penjara.