Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta paling tinggi dibanding daerah lainnya.
Hal ini dikatakan Anies di acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
"Tidak ada kota lain, daerah lain yang memiliki nilai jual objek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta. Jakarta termasuk yang paling tinggi di seluruh wilayah," ujar Anies.
Karena itu, Anies tak ingin warga DKI Jakarta warga Jakarta pelan-pelan terusir karena tingginya PBB. Yang dikhawatirkan warga DKI tak mampu membayar nilai PBB yang tinggi.
"Tapi kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya, maka seakan pelan-pelan terusir dari tanahnya sendiri karena tidak mampu membayar PBB. Kami (Pemprov) tidak ingin warga Jakarta terusir," tutur Anies.
Anies menuturkan rumah, tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, setiap keluarga. Bagi Pemerintah Provinsi, pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan. Sehingga orientasi Pemprov DKI kata Anies yakni pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya.
"Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia. Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kita terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal. Kebijakan seperti itu tidak boleh terjadi di Jakarta, tidak boleh," ungkap Anies
Karena itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar per tahun 2022.
"Mulai tahun ini (2022), bapak ibu sekalian di Jakarta, rumah bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, maka dibebaskan dari PBB," ujar Anies.
Baca Juga: Ditanya Jabatannya Yang Tinggal 2 Bulan Lagi, Anies Baswedan Jawab Ini
Anies menjelaskan total rumah tinggal di Jakarta sekitar Rp 1,4 juta dan yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar sebanyak 1,2 juta rumah
"Yang nilainya di bawah RP 2 miliar 1,2 juta rumah. Jadi dengan kebijakan ini maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini," kata dia.
Sedangkan kata Anies, untuk rumah yang nilai NJOP-nya di atas Rp 2 miliar masih akan terkena pajak. Namun kata dia ada pengecualian, dimana diberikan faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Kenapa? karena 36 meternya bebas pajak. 36 meter itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup. Dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter," papar dia.
Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut nilai pembebasan pajak sebesar RP 2,7 triliun. Nilai Rp 2,7 triliun kata Anies yang biasa diterima oleh Pemprov DKI.
Pihaknya berharap nilai dari bebas pajak RP 2,7 triliun dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Sehingga kata dia, lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan, kesejahteran yang lebih baik.