Suara.com - Rumah di Jakarta dengan NJOP di bawa Rp2 miliar bebas pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Jakarta Fair 2022, Ada Fourtwnty Malam Ini!
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022