Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:53 WIB
Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan atau penukaran uang kertas baru lewat kas keliling bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dengan ketentuan:

  1. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
  2. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
  3. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
    1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
    4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

Perbedaan dengan Uang Lama

Uang TE 2022 masih tetap memakai konsep sama, yakni gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan yang membedakan Uang TE 2022. Di antaranya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, serta nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat.

Uang Lama Tetap Berlaku

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak akan berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam lama dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI