Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:52 WIB
Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
gaji pns terbaru dan tunjangannya (Pexels)
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan. Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

  • Golongan I: Rp 35.000
  • Golongan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

Baca Juga: Daftar Harga Pertalite Terbaru Agustus 2022, Ada Kenaikan?

  • Eselon VA Rp 360.000
  • Eselon IVB Rp 490.000
  • Eselon IVA Rp 540.000
  • Eselon IIIB Rp 980.000
  • Eselon IIIA Rp 1.260.000
  • Eselon IIB Rp 2.025.000
  • Eselon IIA Rp 3.250.000
  • Eselon IB Rp 4.375.000
  • Eselon IA Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI