Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Dua alat bukti itu, kata Andi, yang pertama adalah keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV yang berada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
DVR pos satpam itulah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, di mana menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga.
6. Pengacara Putri Mengaku Ikut Kena Prank
Patra M Zen selaku pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo blak-blakan mengungkap kondisi kliennya saat ia mendampingi proses hukum terkait kasus Brigadir J.
Patra mengungkap dirinya tak pernah mendengar kesaksian langsung dari Putri. Ia menyebut dirinya 'kena prank' terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang sempat dituduhkan ke mendiang Brigadir J.
Hal ini karena diberikan informasi palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Patra merasa dibohongi lantaran tidak ada tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga saat insiden penembakan Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti