Usulan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Buntut Kasus Ferdy Sambo, ISESS : Belum Waktunya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Usulan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Buntut Kasus Ferdy Sambo, ISESS : Belum Waktunya
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambio digelar Kamis (25/8/2022). [ANTARA]

Suara.com - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) turut angkat bicara adanya usulan dinonaktifkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya sebagai orang nomor satu di korps bhayangkara. Usulan itu tidak lepas buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menilai bahwa usulan yang diembuskan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman belum waktunya dilakukan.

"Belum waktunya," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Menurut Bambang, Jenderal Listyo Sigit layak diberi kesempatan untuk menuntaskan kasus kematian Yosua. Tidak hanya kasus tersebut, Sigit juga diberi kesempatan menuntaskan kasus turunannya, seperti skenario bohong hingga obstruction of justice.

"Beri kesempatan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, bukan hanya penuntasan kasus penembakannya saja, tetapi juga kasus-kasus turunannya. Mulai obstruction of justice, narasi bohong dan lainnya,"ucapnya

Apalagi, kata Bambang, tentunya Kepala Polri juga mempunyai kesempatan melakukan rekonstruksi sistem di internal Korps Bhayangkara. Sebab, hal itulah yang membikin kepercayaan publik kepada Polri menjadi rusak.

"Sekaligus melakukan rekonstruksi sistem di internal yang meyebabkan kerusakan public trust saat ini pada kepolisian," imbuhnya

Dalam kesempatannya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak ingin berkomentar mengenai wacana penonaktifan Kepala Polri tersebut. Ia menegaskan, Polri tengah fokus pada pengungkapan kasus tewasnya Yosua.

"Fokus ungakap kasus setuntas-tuntasnya. Itu saja," kata Dedi dalam pesan singkat.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolri Dinonaktifkan Imbas Kasus Ferdy Sambo, Begini Respons Polri

Usulan Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kompolnas di Komisi III, Senin (22/8/2022), Benny
mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dan jabatan dialihkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Ambil alih jabatan itu, menurut Benny bisa saja dilakukan apabila dalam praktiknya Kapolri tidak mampu mengusut.

"Itulah tadi yang saya minta, kalau memang jenderal semua terlibat dan Pak Kapolri tidak cukup kuat untuk mengatasi masalah ini, apa salahnya kalau Pak Kapolri dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Supaya ada penyelesaian tuntas masalah ini di Mabes Polri. Untuk keadilan, untuk republik dan untuk institusi kepolisian yang lebih baik ke depannya," kata Benny.

Benny beralasan, penonaktifan Kepala Polri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Yosua Hutabarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI