Fakta-fakta Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Fakta-fakta Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara. Adapun usulan Benny tersebut tak terlepas dari fakta bahwa kasus penembakan Brigadir J menyeret salah satu Perwira Tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sontak, usulan Benny tersebut memicu reaksi dari rekan sesama anggota parlemen.

Lantas, bagaimana nasib usulan Benny kini? Simak jawabannya dalam deretan fakta berikut

1. Benny sebut publik dibohongi

Usulan Benny tersebut dilayangkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, yang kini juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam).

Adapun alasan mendasar Benny mendesak agar petinggi nomor satu di kepolisian tersebut dinonaktifkan adalah gegara memberikan keterangan tak benar terkait kematian Brigadir J.

Bahkan, Benny menyebut bahwa publik telah dibohongi oleh keterangan yang disampaikan oleh kepolisian. Benny juga mengutarakan bahwa publik kini lebih condong menerima informasi dari sosok Mahfud MD melalui media sosial yang ia kelola.

"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ungkap Benny pada Senin (22/8/2022).

2. Desak tugas Kapolri sementara dialihkan ke Menkopolhukam

Baca Juga: Ini Nama dan Jabatan 24 Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J

Lebih lanjut, Benny meminta agar tugas Kapolri terutama terkait kasus Brigadir J untuk sementara waktu dialihkan ke Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya

3. Usulan Benny dinilai subjektif dan emosional

Usulan Benny tersebut menuai reaksi dari anggota parlemen lainnya.  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali menilai bahwa usulan Benny terlampau subjektif dan emosional.

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (23/8/2022).

Ali juga menilai bahwa usulan Benny bersifat pribadi dan tidak mewakili partainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI