Ungkit Kejadian Magelang di Kasus Ferdy Sambo, Legislator Golkar ke Kapolri: Jangan Ada Lagi Prank Jilid II

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Ungkit Kejadian Magelang di Kasus Ferdy Sambo, Legislator Golkar ke Kapolri: Jangan Ada Lagi Prank Jilid II
Ungkit Kejadian Magelang di Kasus Ferdy Sambo, Legislator Golkar ke Kapolri: Jangan Ada Lagi Prank Jilid II. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa, mengatakan, peristiwa di Magelang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai menjadi kebohongan. Pasalnya, kata dia, dalam kasus ini sudah banyak pihak yang merasa dibohongi dari skenario Irjen Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Awalnya ia menyampaikan, banyak pihak yang mengatakan awal kasus tewasnya Brigadir J karena proses tembak menembak, namun justru hal itu berubah.

"Ada anekdot atau sebuah kalimat bijak mengatrakan begini, "satu kali orang berbohong, maka hari esok ketika ia berkata benar maka kita bisa menganggap jangan sampai dia berbohong lagi". Olehnya itu kemarin, Kompolnas, LPSK, kemudian Komnas HAM disebutkan oleh berita awal menyatakan tembak-menembak, semua kena prank," kata Supriansa.

Belajar dari hal itu, kata dia, ke depan jangan ada lagi kebohongan-kebohongan yang muncul terkait kasus tersebut.

"Jangan sampai yang kedua ini, digiring tembak-menembak dari Duren Tiga ke Magelang, ada pelecehan seksual lagi di Magelang, jangan sampai ini lagi menjadi prank kedua, jilid dua," ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti pasal yang disangkakan terhadap tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pasal tersebut, kata dia, ada sejumlah delik hukum yakni delik commision atau dikatakan komisionis dan delik omnision. Ia pun mempertanyakan Putri dikenai delik apa.

"Nah apakah dia masuk dia masuk pada kedua delik tadi itu? Di mana kalau dihubungkan dengan Pasal 624, misalnya mengetahui terjadinya sebuah perbuatan jahat, ternyata dia tidak melaporkan, maka dia dikenakan delik omnision tadi ini. Apakah itu tadi kemudian masuk kategori Pasal 340," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Banyak Mobil Truk Siluman Penghisap BBM Bersubsidi Dibekingi Oknum Aparat

Untuk itu, ia mengatakan, kasus ini harus diungkap secara jelas. Sebab, hal tersebut sangat menyangkut citra institusi kepolisian.

"Saya berharap penerapan-penerapan semua yang terlibat, kalau memang dia anggota masih layak dijatuhi sebuah pidana, bukan hanya kode etik kepolisian, maka lakukan Pak, ini waktunya untuk membuat sebuah kesempatan kesan yang baik."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI