Gara-gara Nikah Siri, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Gara-gara Nikah Siri, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP
Sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022). [dkpp.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

Ida menyebut meskipun telah mendapatkan izin menikah lagi dari istri pertama karena mengalami gangguan kesehatan secara permanen, DKPP menilai Arifudin sebagai penyelenggara negara menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga martabat perempuan.

"DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama," jelas Ida,

"Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Sdri. Nurpati dan anak yang dilahirkannya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI