Nominal tunjangan PNS DKI Jakarta
Sementara khusus untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan inilah yang membuat pendapatan PNS di DKI Jakarta melejit hingga angka belasan hingga puluhan juta rupiah.
Berapakah nominalnya? Berikut rinciannya:
Rrincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya:Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Melihat nominal fantastis di atas, apakah Anda berminat untuk menjadi PNS di Pemporv DKI Jakarta?
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta