Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya

Rifan Aditya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan. Pasalnya jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda. Namun bagi yang kena denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Mungkin beberapa pengguna motor masih ada yang belum paham mengenai pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi yang telat membayar pajak kendaraan. 

Umumnya,  yang mengeluarkan kebijakan ini  adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Tujuan pemutihan pajak kendaraan

Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus. 

Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.

Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar.

baca juga

Syarat pemutihan pajak kendaraan 

Setelah mengetahui apa itu pemutihan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan  yaitu sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
  • KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunak map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
  • Biaya bayar pajak 

Program pemutihan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling). Selain itu, sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT. 

Pastikan untuk menghindari pemutihan pajak menggunakan jasa calo. Pasalnya, ini hanya akan merugikan wajib pajak. Para wajib pajak bisa melakukan sendiri karena prosedurnya cepat dan mudah. Selain itu, durasi pemutihan pajak juga biasanya cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. 

Demikian ulasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan tujuan dan syaratnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayat pajak, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Kaltim | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×