Sampaikan Pledoi Kasus Penganiayaan M. Kece, Napoleon: Jaksa Abaikan Penderitaan Psikologis Umat Islam

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Sampaikan Pledoi Kasus Penganiayaan M. Kece, Napoleon: Jaksa Abaikan Penderitaan Psikologis Umat Islam
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Youtuber M Kece. Dalam amar tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Napoleon bakal diingat Kece sepanjang hayat.

Dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu turut menyinggung pernyataan tersebut. Bagi dia, itu hanya sebatas asumsi yang tidak terbukti dalam persidangan.

"Di dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan 'dampak psikologis berkepanjangan' yang mungkin diderita oleh saksi Kosman alias Kace akibat dilumuri tinja di wajahnya. Namun hal itu hanya merupakan asumsi yang tidak terbukti di persidangan ini," kata Napoleon dalam pledoinya, Kamis (25/8/2022).

Napoleon berpendapat, JPU telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami umat muslim. Pasalnya, Kece yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Alquran.

"Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum secara nyata justru telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami oleh semua umat Islam akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Kosman alias Kace yang telah terbukti menista Alquran, nabi Muhammad SAW dan akidah Islam," jelas dia.

Tuntutan satu tahun penjara itu, lanjut Napoleon, hanya membikin para para pembenci agama semakin merajalela. Misalnya saja yang dilakukan Pendeta Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan lainnya.

"Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin meraja-lela untuk melakukan aksinya di masa mendatang," tegas sang perwira Polri aktif tersebut.

Lebih lanjut, Napoleon berharap agar nantinya putusan hakim tidak hanya sekedar jadi corong undang-undang. Melainkan bisa dapat menyelami perasaan umat muslim yang merasa terdzolomi akibat perbuatan Kece.

"Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong undang-undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzolimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial."

Tuntutan

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

JPU, dalam amat tuntutannya meyebut, perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Imbasnya, kejadian itu akan diingat Kece sepanjang hayat.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Napoleon Bonaparte Dikabarkan Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok Sekali

Irjen Napoleon Bonaparte Dikabarkan Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok Sekali

| Senin, 15 Agustus 2022 | 15:34 WIB

Beredar Kabar Irjen Napoleon Bonaparte Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Warganet: Info Live Streaming

Beredar Kabar Irjen Napoleon Bonaparte Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Warganet: Info Live Streaming

Jabar | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:14 WIB

Lumuri M Kece Dengan Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Lumuri M Kece Dengan Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Bali | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB