Disaat itu, kata Karyoto, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.
Tim pemeriksa pajak tersebut pun melaporkan kepada atasannya yakni Dandan Ramdani, kemudian diteruskan kepada Angin Prayitno Aji agar pembayaran pajak Bank Panin dapat dikurangi sesuai permintaan Veronika.
"Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani,untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan VL (Veronika Lindawati)," ujar Karyoto
Atas terbitnya rekomendasi dari Angin Prayitno, dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan Veronika, ternyata hanya sebesar Rp 5 Miliar.
"Disanggupi hanya sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," ucap Karyoto
Sementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di Kantor Pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.
Agus pun menjanjikan akan memberikan sebesar Rp 50 Miliar sebagai fee.
"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB," ujar Karyoto
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
Dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp 70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 Miliar.