Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penangkapan dua konsultan PT GMP dalam kasus suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan hukuman pidana penjara yang berbeda dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Terdakwa Aulia Imran Magribi (AIM) divonis penjara selama dua tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dihukum selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijerat dengan membayar uang denda Rp200 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan membayar pidana uang pengganti Rp750 juta. Bila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya pun dapat disita.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," ujar majelis hakim.

Selain itu, hal yang memberatkan dua terdakwa di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

"Perbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp1,5 miliar," katanya.

Selain itu, untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan. Serta, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak, dan masih memerlukan perhatian dari para terdakwa," katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dari tuntutan Jaksa KPK Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara.

Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT GMP.

Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.

Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI