Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penangkapan dua konsultan PT GMP dalam kasus suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) dengan hukuman pidana penjara yang berbeda dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Terdakwa Aulia Imran Magribi (AIM) divonis penjara selama dua tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dihukum selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijerat dengan membayar uang denda Rp200 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan membayar pidana uang pengganti Rp750 juta. Bila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya pun dapat disita.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," ujar majelis hakim.

Selain itu, hal yang memberatkan dua terdakwa di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

"Perbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp1,5 miliar," katanya.

Selain itu, untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan. Serta, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak, dan masih memerlukan perhatian dari para terdakwa," katanya.

baca juga

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dari tuntutan Jaksa KPK Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara.

Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT GMP.

Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.

Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:20 WIB

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

News | Jum'at, 15 April 2022 | 15:36 WIB

Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim

Praperadilan Konsultan Pajak PT GMP Ditolak, KPK Apresiasi Hakim

Lampung | Kamis, 07 April 2022 | 09:10 WIB

KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Lampung | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirjen Bea Cukai Cuma Bilang 'Belum Tahu'

Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirjen Bea Cukai Cuma Bilang 'Belum Tahu'

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:31 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Melalui Lagu Untuk yang Bersama Nya

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Melalui Lagu Untuk yang Bersama Nya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:30 WIB

Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan

Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 16:28 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:28 WIB

Yellow Bourbon dari Mandalagiri, Kopi Cing Cangkeling Hadir dengan Rasa Fruity dan Cerita Mendalam

Yellow Bourbon dari Mandalagiri, Kopi Cing Cangkeling Hadir dengan Rasa Fruity dan Cerita Mendalam

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:26 WIB

Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional

Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:24 WIB

Honda Resmi Pamerkan e-MTB Prototype, Siap Guncang Pasar Sepeda Listrik

Honda Resmi Pamerkan e-MTB Prototype, Siap Guncang Pasar Sepeda Listrik

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 16:24 WIB

Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS

Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 16:21 WIB

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Android Baru sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Android Baru sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB

×