15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:14 WIB
15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal  69 Peraturan Polisi nomor  7 tahun  2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan diantaranya,  Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sidang  etik dipimpin  Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI