15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Iwan Supriyatna, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:14 WIB
15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pada persidangan etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disidang etik karena menjadi tersangka sebagai aktor utama pembunuhan  terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. Persidangan digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai  Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8) pukul 01.57 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  menjelaskan 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

Klaster pertama saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. Mereka adalah  Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir  Brigadir R dan saudara KM," kata kata Dedi kepada wartawan saat konferensi pers usai persidangan di di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya  penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP. Mereka terdiri dari lima orang. Klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

"Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota Bidang Komisi Kode Etik. Dan  yang bersangkutan, 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.

Sebagai saksi, 15 orang tersebut sebelum memberikan keterangannya telah diambil sumpahnya. Jika ditemukan memberikan kesaksian palsu,  mereka dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ketika para saksi nanti, dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi, adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi.

baca juga

Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.

"Irjen FS (Ferdy Sambo) juga, sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelas Dedi.

Berdasarkan hasil persidangan, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan memecat atau memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,"  kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya.

Dinyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat di  Peraturan Polri.

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun dia  mengajukan banding.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal  69 Peraturan Polisi nomor  7 tahun  2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan diantaranya,  Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sidang  etik dipimpin  Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sumbar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Perdana Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perdana Hari Ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumut | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Viral Tulisan Surat Minta Maaf Ferdy Sambo Diledek Netizen: Harta, Tahta, Gelap Mata

Viral Tulisan Surat Minta Maaf Ferdy Sambo Diledek Netizen: Harta, Tahta, Gelap Mata

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:50 WIB

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

×